Sabtu 10 Jun 2017 13:46 WIB

Pedri: Tidak Ada Alasan Ahok Bertahan di Mako Brimob

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bayu Hermawan
Pedri Kasman
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pedri Kasman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman Nurdin mengatakan, batalnya jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis hakim dalam kasus penodaan agama, membuat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kini resmi berstatus narapidana. Untuk itu, ia berharap aparat hukum maupun keamanan dapat berlaku adil tanpa ada perlakuan istimewa.

"Perlakuannya harus sama dengan narapidana lainnya. Jangan ada keistimewaan," ujar Pedri kepada Republika.co.id, Sabtu (10/6).

Pedri melanjutkan, jika ada perlakukan istimewa, maka kegaduhan terkait kasus ini akan terus berlanjut. Menurutnya, keberlanjutan tersebut dapat berdampak negatif bagi bangsa.

Ahok, kata dia harus segera dialokasikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang seperti yang ditetapkan hakim pada awal penetapan putusan kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.

"Tidak ada alasan untuk bertahan di Mako Brimob. Demi keadilan dan kesamaan di depan hukum, Ahok jangan lagi diistimewakan," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memutuskan mencabut banding atas vonis hakim dalam kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dengan demikian, akan segera diputuskan di mana Ahok akan menjalani penjara selama dua tahun.

"Jadi, kemarin penetapannya sudah ada hanya saja masih penetapan untuk melakukan penahanan, tinggal nanti eksekusinya," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).

Prasetyo melanjutkan, yang jelas Ahok akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, di mana Lapas yang akan menjadi tempat tinggal Ahok, ini yang masih belum bisa diputuskan apakah akan di Lapas Salemba, Lapas Cipinang atau lapas lainnya.

"Belum, nanti kita akan putuskan," ucapnya.

Namun, mengenai Lapas Cipinang nampaknya pihak Ahok keberatan lantaran diduga kurang terjaminnya keamanan di sana untuk Ahok. Menanggapi hal tersebut, Prasetyo mengaku akan mempertimbangkan jika memang terkendala dengan keamanan.

"Nanti kita lihat, beberapa masukan seperti itu juga harus kita pertimbangkan, kalau betul gak aman masa kita paksakan, kalau ada apa-apa juga nanti banyak pihak bertanggung jawab," jelasnya.

Kendati demikian, lanjut dia, meskipun dilakukan pertimbangan-pertimbangan bukan berarti akan ada keistimewaan bagi mantan gubernur DKI Jakarta tersebut. Prasetyo berjanji tidak akan ada perlakuan istimewa bagi Ahok.

"Tidak ada perlakuan istimewa untuk setiap kita melaksanakan putusan pengadilan," kata dia.

Namun, sekali lagi, dia ingatkan kewenangan lapas adalah menjadi milik Kemenkumham. Merekalah yang memiliki kompetensi untuk menentukan Lapas yang akan ditempati Ahok.

"Itu bukan kewenangan kejaksaan, itu kewenangan dari Dirjen Lapas, Kemenkum HAM, bukan kompetensi dari kita untuk menentukan di mana menempatkan," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement