REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar menangkap dua warga negara Turki yang diduga menguras uang orang lain melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
"Betul, ada dua orang warga negara Turki yang diamankan karena diduga membobol ATM dan menguras isi rekening korbannya," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Sabtu.
Adapun dua orang yang diamankan itu yakni Hayrullah dan Ismail Yoru. Mereka ditangkap di salah satu hotel di Jalan Jend Sudirman Makassar setelah diintai.
Ia menjelaskan, awalnya, banyak laporan nasabah yang masuk ke Bank Mandiri Syariah karena kehilangan uang dalam jumlah besar sejak Kamis, 8 Juni 2017. Pihak perbankan Mandiri Syariah yang menerima aduan kehilangan uang melalui penarikan di mesin ATM kemudian memeriksa rekaman CCTv di sejumlah mesin ATM sesuai dengan waktu transaksi.
Setelah pihak Bank Mandiri Syariah (BMS) mulai mendapatkan titik terang mengenai pembobol mesin ATM itu, kemudian mencari tahu keberadaan para pelakunya. Pada Sabtu, 10 Juni, sekitar pukul 02.00 WITA, kedua pelaku itu melakukan transaksi di ATM. Setelahnya mereka dibuntuti oleh petugas BSM hingga ke tempat penginapannya.
"Jadi awalnya banyak laporan masuk dan petugas bank mengecek semua transaksi para korban itu dan kemudian melihat rekaman CCTV. Dua hari kemudian keduanya sudah diintai oleh petugas bank dan kemudian mengikutinya sampai ke hotelnya lalu dilaporkan ke Polrestabes," katanya.
Atas adanya laporan dari petugas bank, polisi kemudian datang ke hotel di Jalan Jend Sudirman dan mengamankan kedua pelaku serta barang bukti yang diduga digunakannya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan dari kamar hotel pelaku yakni uang tunai sebanyak Rp 75 juta, satu unit komputer jinjing, satu mesin pemindai, dua buah paspor pelaku, satu buku catatan yang berisi nomor pin ATM nasabah yang telah dikopi, dan 44 duplikat kartu ATM.