Sabtu 10 Jun 2017 19:53 WIB

Pengacara Minta Habib Rizieq tak Ditahan, Ini Kata Polisi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ilham
Habib Rizieq Shihab.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Habib Rizieq Shihab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukun Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro berharap kepolisian tidak langsung menahan Rizieq Shihab setibanya dia di Indonesia. Pasalnya, Rizieq Shihab akan datang dengan damai.

"Kita kan mau datang baik-baik. Kalau bisa kan diberikan kesempatan untuk istirahat dulu di rumah, di Megamendung. Kan baru datang," kata Sugito saat dihubungi, Sabtu (10/6).

Menurut Sugito, Habib Rizieq ingin menghabiskan waktunya di Megamendung, Bogor dahulu untuk istirahat. Menurut Sugito, dikhawatirkan keterangan yang diberikan Habib Rizieq tidak maksimal jika ia belum beristirahat. Ia pun meminta waktu beberapa hari. "Ya dua hari lah, dari luar negeri masih Jetlag kan," kata Sugito.

Sugito pun menyebutkan, jika Rizieq kembali, sejumlah ormas juga akan turut menjemput dia. Dia pun berharap agar polisi tidak menghalangi penjemputan itu. Meski demikian ia pun menolak menyebut secara rinci tanggal pasti Imam Besar FPI itu pulang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono masih yakin Rizieq Shihab akan kembali. Argo percaya jika Rizieq pasti akan merindukan tanah air. "Beliau kan homesick ya, seperti kata Kapolda, beliau kita tunggu pulang," kata dia.

Menanggapi permintaan pengacara Habib Rizieq, Polda Metro Jaya mengaku masih akan melihat perkembangan di lapangan. "Ya nanti kita lihat perkembangannya bagaimana nanti. Kita tunggu saja. Kan belum pasti tahu pulangnya kapan," kata Argo.

Sedangkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan, polisi telah menyiapkan beberapa alternatif untuk menjemput Rizieq Shihab. Iriawan pun mengklaim telah membuat rencana-rencana. "Antisipasi itu ada. Semua sudah saya skenariokan, sudah saya buat CB CB, plan A dan B, sudah saya siapkan," ujar dia.

Habib Rizieq Shihab terancam Pasal 4, 6, dan 8 UU no 44 Tahun 2008 tentang Pornografi setelah ditetapkan tersangka. Menindaklanjuti penetapan tersangka itu, polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Selasa (30/5).

Imam besar FPI itu pun masuk DPO setelah tidak ditemukan dalam pencarian polisi. Polisi pun telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice untuk memulangkan Rizieq Shihab.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement