REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kepala SMA dan SMK di Sulawesi Tenggara diimbau berhati-hati mengelola dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) karena dana tersebut masuk dalam APBD Sultra. Imbauan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, Nursalam Lada.
"Setelah pemerintah pusat menyerahkan urusan sekolah tingkat SMA/SMK kepada pemerintah provinsi, maka pemerintah provinsi berkewajiban menyediakan anggaran untuk sekolah tersebut, termasuk dana BOS melalui APBD Provinsi," katanya, Sabtu (10/6).
Karena itu, DPRD Sultra berkewajiban mengawasi pengelolaan dana BOS di setiap sekolah. Kepala sekolah yang menyalahgunakan dana BOS akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
"Setiap penggunaan dana BOS oleh sekolah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Ia mengatakan, setelah Pemerintah Provinsi Sultra menerima pelimpahan urusan sekolah tingkat SMA/SMK, maka Pemerintah Provinsi Sultra menyediakan dana pengelolaan sekolah sebesar Rp 600 miliar. Selain untuk membiayai kegiatan operasional sekolah, anggaran tersebut juga untuk membayar gaji guru pegawai administrasi sekolah.