Ahad 11 Jun 2017 01:54 WIB

Pembiayaan Pelatihan Saksi Pemilu Boroskan Anggaran

Rep: Sri Handayani/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari (kiri) berbincang bersama Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (tengah), dan peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Adam Mulya (kanan) usai diskusi bersama peluncuran hasil penelitian dan pemantauan terhadap proses dan perselisihan hasil Pilkada 2017 oleh Mahakamah Konstitusi di Jakarta, Senin (22/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari (kiri) berbincang bersama Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (tengah), dan peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Adam Mulya (kanan) usai diskusi bersama peluncuran hasil penelitian dan pemantauan terhadap proses dan perselisihan hasil Pilkada 2017 oleh Mahakamah Konstitusi di Jakarta, Senin (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganggap usulan untuk membiayai pelatihan saksi pemilihan umum (pemilu) akan memboroskan anggaran negara. 

Usulan tersebut disepakati oleh Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) dan pemerintah pada Kamis (8/6). 

“Bisa dihitung berapa anggaran negara yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan pelatihan saksi di seluruh wilayah Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini melalui siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (10/6). 

Apalagi, Titi menutrkan, pelatihan tersebut setidaknya harus dilakukan paling rendah di tingkat desa atau kelurahan. "Karena yang dikawal adalah tempat pemungutan suara (TPS),” ujar dia. 

Perludem juga menganggap usulan ini menyalahi desain dan tugas kelembagaan lembaga penyelenggara pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diusulkan sebagai pelaksana merupakan lembaga pemilu. 

Kedua lembaga ini bertugas melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. "Pelatihan saksi partai politik atau saksi peserta pemilu merupakan tugas partai politik sebagai peserta pemilu," ujar Titi.

Karena itu, Perludem menilai usulan itu mencampuradukkan posisi dan peran penyelenggara dan peserta pemilu. Itu juga akan memberikan beban pekerjaan baru bagi kedua lembaga penyelenggara pemilu. 

Dalam tugas, fungsi, dan kewenangan yang ada sekarang, KPU dan Bawaslu memiliki tugas teknis sangat padat. Jika harus melaksanakan pelatihan saksi partai politik seluruh Indonesia maka beban akan menjadi sangat berat dan sulit dilaksanakan secara teknis.

Kesepakatan pembiayaan pelatihan oleh anggaran Bawaslu yang bersumber dari APBN tersebut merupakan suara dari mayoritas fraksi-fraksi di Pansus RUU Pemilu. Pemerintah pun menyetujui usulan ini. 

Kesepakat ini merupakan jalan tengah dari perdebatan antara perlu atau tidak saksi partai politik dibiayai negara. Semula tiga fraksi yakni Golkar, PDIP dan Nasdem senada dengan pemerintah yang tidak setuju saksi partai politik dibiayai oleh negara. Ketiga fraksi menilai, saksi dari parpol merupakan bagian dari peserta Pemilu.

(Baca juga: Pansus: Saksi Parpol untuk Pemilu tidak Dibiayai Negara)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement