Ahad 11 Jun 2017 04:00 WIB

Polisi akan Tembak di Tempat Pengedar Narkoba

Polisi membakar pohon ganja yang ditemukan di daerah pengunungan. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Polisi membakar pohon ganja yang ditemukan di daerah pengunungan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR -- Kepala Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar, Sumatra Barat, Ajun Komisaris Bayuaji Yudha Prajas menegaskan jajarannya akan menembak di tempat pengedar atau pelaku penyalahgunaan Narkoba.

"Mengingat daerah kita sudah dijadikan darurat Narkoba dimana bukan lagi menjadi tempat peredaran tapi sudah menjadi pemasok, maka kami akan tembak di tempat bagi pengedar atau pelaku penyalahgunaan Narkoba," katanya saat acara Buka Bersama dengan wartawan di Batusangkar, Sabtu (10/6).

Kapolres sangat prihatin melihat peningkatan kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya dan akan berupaya keras memberantasnya sampai ke akar-akarnya.

Ia menyebutkan pada Sabtu sekira pukul 15.30 WIB telah menangkap dua orang pengguna dan pengedar Narkoba jenis sabu dan ganja kering di Jorong Simpuruik, Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab.

"Berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi pesta Narkoba di rumah warga bernama Agus Bianto (45) di Jorong Simpuruik, dan setelah dilakukan penggerebekan ditemukan Agus bersama rekannya David Ramli (39), warga Nagari Rambatan, di rumah tersebut," kata Bayu.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket kecil shabu, dua paket daun ganja kering dan alat hisap sabu (bong). Ia menyebutkan kedua tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 dan paling banyak Rp8 miliar.

Sementara Pasal 127 ayat 1 menyatakan setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement