Ahad 11 Jun 2017 13:32 WIB

Dirut PT Garam Diduga Lakukan Kecurangan Impor

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Ladang garam, ilustrasi
Ladang garam, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri mengamankan Direktur Utama PT Garam, Achmad Boediyono (AB) di Jatibening, Bekasi, pada Sabtu (10/6). Bareskrim pun telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam sebanyak 75 ton.

"Kami mengamankan yang bersangkutan di Perumahan Prima Lingkar Luar Jatibening, AB selaku Dirut PT Garam," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Ahad (11/6).

Penangkapan ini dilakukan lantaran ditemukannya dokumen-dokumen importasi garam yang dilakukan PT Garam. PT Garam telah mengumpulkan importir sebanyak delapan perusahaan, enam perusahan dari India dan dua perusahan dari Australia. "Yang menang tender dua, satu dari Australia Daimler Salt dan satu dari India HK Salt," ujarnya.

Australia telah mengimpor garam industri ke Indonesia sebanyak 55 ribu ton, sedangkan India sebanyak 20 ribu ton garam industri. Artinya PT Garam telah menerima garam industri sebanyak 75 ribu ton dari dua negara tersebut sejak April 2017. Bukan hanya itu, kata Agung, PT Garam juga diketahui mengumpulkan 53 perusahaan garam yang memproduksi garam konsumsi. Tujuannya untuk mendapatkan data dan mencari tahu kebutuhan garam dari tiap-tiap perusahaan garam konsumsi tersebut.

Penyimpangannya, kata Agung, AB mengimpor garam industri namun kemudian dijual sebagai garam konsumsi. AB menjual garam industri tersebut kepada 53 perusahaan garam konsumsi dalam sebuah kemasan 400 gram dengan merek garam cap Segitiga G.  "Itu kita temukan 1.000 ton di gudang di Gresik, ada empat gudang di sana yang sedang mengolah itu. Sisanya 74 ribu ton yang lain sudah dijual kepada 53 perusahaan," ungkapnya.

Harga yang dijual pun berbeda jauh. Harga garam industri yang harusnya dijual Rp 400 per kilogram namun dijual dengan harga garam konsumsi Rp 1.200 per kg.

Oleh karena itu, kepada tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 63 Undang-Undang perlindungan konsumen dan Pasal 3 UU tindak pidana korupsi. Bukan hanya itu, AB juga dijerat dengan Pasal 3, 5 Undang-Undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman 20 tahun penjara. "Hari ini kita lakukan penahanan yang bersangkutan di rutan Bareskrim di Polda Metro," kata Agung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement