Ahad 11 Jun 2017 15:31 WIB

Bareskrim Kejar Pelaku Lain Penyelewengan Izin Impor Garam

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Petugas berjaga di depan garam milik PT Garam (persero) yang disegel di dalam gudang oleh Tim Satgas Pangan Mabes Polri di Gresik, Jawa Timur, Rabu (7/6).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Petugas berjaga di depan garam milik PT Garam (persero) yang disegel di dalam gudang oleh Tim Satgas Pangan Mabes Polri di Gresik, Jawa Timur, Rabu (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah mengamankan Direktur Utama PT Garam, Achmad Boediyono (AB) pada Sabtu (10/6) kemarin terkait kasus dugaan penyelewengan izin impor garam. Polisi juga mengejar pelaku lain dalam kasus yang sama.

"Kita akan lihat nanti pertanggungjawaban seperti apa yang bisa kita minta ke orang-orang yang bantu, karena kita tahu di korporasi tanggungjawab tertingginya oleh Dirut," kata Agung di Mabes Polri Jakarta Selatan, Ahad (11/6).

Porli menduga bahwa AB tidak bekerja seorang diri. Sehingga pascapenetapan Dirut PT Garam sebagai tersangka ini, Polri masih menggali keterangan-keterangan lebih dalam dari AB. Sampai hari ini, kata dia, ada delapan orang yang sudah diminta keterangan. Mereka terdiri dari staf bagian gudang sampai staf-staf bagian pemasaran.

Dari hasil penjualan garam industri menjadi garam konsumsi, PT Garam telah meraih keuntungan Rp 71 miliar. Saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terkait keberadaan uang Rp 71 miliar tersebut.

"Akan kita dalami aliran dananya," ujar dia.

Baca juga: Ini Modus Dirut PT Garam Lakukan Kecurangan Impor

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement