REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian BUMN mengambil langkah pemberhentian sementara kepada Direktur Utama PT Garam, Achmad Boediyono. Pemecatan itu seriring dengan penetapan tersangkanya oleh Bareskrim Mabes Polri karena dugaan kasus korupsi impor garam.
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro mengatakan pihak kementerian BUMN mengaku prihatin atas terjadinya kasus dugaan korupsi ini. Ia mengatakan pemerintah menyerahkan segala proses hukum yang ada kepada pihak yang berwenang.
Ia mengatakan, Kementerian BUMN sudah berkordinasi dengan pihak Komisaris PT. Garam utuk bisa melakukan pemberhentian sementara dan menunjuk PLT Direktur Utama. Ia mengatakan, Kementerian BUMN akan memantau operasional PT Garam selama proses hukum berjalan.
"Kami prihatin dan menghargai serta menghormati proses hukum yg sudah berjalan, Kementrian BUMN turut memantau proses hukum yang sedang di jalani oleh PT Garam dan berharap secepatnya bisa selesai," ujar Wahyu saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (11/6).
Wahyu menjelaskan saat ini pihak Kementerian BUMN dan PT Garam sedang mendiskusikan siapa yang akan ditunjuk sebagai PLT Dirut PT. Garam. "Ada dua nama yang diusulkan jadi Plt Direktur Utama PT Garam, antara lain Ali Mahdi yang kini menjabat ssbagai Direktur Pemasaran dan Budi Sasongko yang kini menjabat sebagai Direktur Produksi. "Kami berharap ini bisa segera selesai, jadi perusahaan tetap berjalan dan terkendali. Para karyawan juga tidak resah," ujar Wahyu.