REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus empat tersangka kasus narkoba jaringan Malaysia di Palembang, Sabtu (10/6). "Empat orang tersangka tersebut berinisial Ap dan Mah keduanya laki-laki sedangkan Ris dan Mh keduanya adalah wanita," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Ahad (11/6).
Para tersangka ditangkap di sebuah tempat kos di Palembang, Sumatra Selatan. Mereka membawa narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram dari Aceh yang diseludupkan dari Malaysia. "Barang bukti shabu dibawa dari Aceh melalui jalan darat ke Medan dan akan diedarkan ke Palembang," kata Arman, menambahkan.
Arman menerangkan, tersangka Hal dan Mah adalah pasangan suami istri sedangkan Ris adalah pemesan barang haram tersebut, katanya. "Para tersangka adalah bagian jaringan lama yang baru direkrut dan keempatnya saat ini dibawa ke BNN di Jakarta."