Ahad 11 Jun 2017 20:24 WIB

Wajib Militer T.O.P Big Bang Ditangguhkan

T.O.P Big Bang.
Foto: EPA
T.O.P Big Bang.

REPUBLIKA.CO.ID, Wajib militer yang tengah dijalankan T.O.P secara resmi ditangguhkan, Jumat, setelah rapper boyband Korea Selatan Big Bang itu didakwa karena merokok ganja.

T.O.P yang bernama asli Choi Seung-hyun dicurigai telah mengisap zat terlarang tersebut empat kali dengan seorang penyanyi wanita berusia 21 tahun di rumahnya di Seoul pada bulan Oktober tahun lalu.

Penyanyi, yang memulai dinas militernya sebagai seorang polisi wajib militer pada Februari, tersebut didakwa Senin. Dia dirawat di rumah sakit keesokan harinya karena overdosis benzodiazepin di unit polisi di Seoul bagian timur.

Peraturan polisi mengamanatkan penghentian tugas polisi wajib militer ketika didakwa tuntutan pidana. Seorang pejabat di Badan Kepolisian Metropolitan Seoul mengatakan, "Choi akan segera dikirim pulang."

"Kami telah menangguhkan tugasnya setelah menerima dokumen dakwaan asli dari jaksa," tambah pejabat tersebut.

Masa dinas militer T.O.P akan ditunda sampai pengadilan mencapai vonis. Jika dia menerima hukuman penjara 18 bulan atau lebih, dia akan dipecat secara tidak hormat dari dinas tersebut.

Dalam kasus putusan yang lebih lemah, T.O.P akan memenuhi syarat untuk diperiksa oleh polisi mengenai apakah dia layak bertugas di kepolisian lagi. Jika dia gagal melewati peninjauan, T.O.P akan dipecat dari polisi dan dipaksa untuk menyelesaikan tugas militernya sebagai pekerja pelayanan publik, demikian Yonhap.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement