REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi, Firza Husein, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (12/6). Firza diperkirakan masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.15 WIB.
Firza memenuhi panggilan polisi didampingi pengacara Azis Yanuar dan seorang wanita berkerudung. Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Firza Husein sebagai saksi untuk tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Firza sebagai saksi untuk tersangka Rizieq pada Rabu (7/6). Namun, Firza melalui pengacaranya meminta penundaan pemeriksaan karena alasan kesehatan sehingga penyidik polisi mengagendakan ulang.
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5). Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.