REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Sebanyak 75 kilogram mi basah mengandung formalin ditemukan dan didistribusikan di Pasar Piyungan Bantul, Sabtu (10/6) dini har sekitar pukul 02.00 WIB.
Mie tersebut dimusnahkan oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta IGusti Ayu Adhi Aryapatni didampingi Kepala Seksi Koordinator Pengawasan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Polda DIY Kompol Samsul Bahri, di halaman Kantor BBPOM di Yogyakarta, Senin (12/6).
Menurut Ari, panggillan akrab I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, dari informasi diatributornya, mi basah tersebut diperoleh dari Pasar Muntilan Magelang. Temuan ini berdasarkan hasil investigasi PPNS di Yogyakarta selama lebih kurang dua minggu. Ari menyebut, distributor mi basah tersebut sedang diproses hukum.
Karena asal mi basah mengandung formalin berasal dari Jawa Tengah, BBPOM DIY akan bekerja sama dengan BBPOM di Semarang. Tahun lalu juga ditemukan mi basah mengansung formalin yang berasal dari Klaten.
"Pelakunya dikenai pidana penjara 9 bulan. Tapi tidak menimbulkan efek jera juga," ungkapnya.
Padahal, kata Ari, pelanggaran itu merupakan tindak pidana sesuai pasal 62 ayat (1) jp Pasal 8 ayat (3) Uu RI No.3 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bisa dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.