Senin 12 Jun 2017 15:44 WIB

Pengacara Ingin Ahok Tetap di Mako Brimob demi Keamanan

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Teguh Firmansyah
Istri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronika Tan (kanan) didampingi pengacara I Wayan Sudirta.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Istri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronika Tan (kanan) didampingi pengacara I Wayan Sudirta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta mengatakan, sebaiknya aparat hukum konsisten dalam mempertimbangkan pemindahan (eksekusi) Ahok dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Ini mengingat sebelumnya, Ahok sempat dipindahkan dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Mako Brimob dengan alasan keamanan.

"Justru dari lapas ke Mako itu bentuk keadilan, karena yang lain itu dapatkan keamanan, masa pak Ahok enggak boleh dapat keamanan," ujar Wayan saat diwawancarai Republika.co.id, pada Senin (12/6) melalui sambungan telepon.

Wayan menegaskan, pemindahan Ahok dari Lapas ke Mako semata-mata untuk memastikan keamanan, dan bukan sebuah bentuk pengistimewaan untuk mantan Gubernur Jakarta tersebut. Wayan juga menjelaskan, saat ini Ahok telah mendapatkan keamanan yang layak selama berada di Rutan Mako Brimob.

"Bagi pak ahok, keamanan dapat diperoleh, saat dia berada di Mako Brimob," ucap dia.