REPUBLIKA.CO.ID, RANCAEKE -- Sebanyak empat orang warga sipil dan satu orang oknum anggota Brimob Polda Jabar berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Satres Narkoba Polres Sumedang, Ahad (11/6) dan Senin (12/6) dini hari. Mereka ditahan karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu Hotel yang berada di Jatinangor, Sumedang.
Mereka berinisial SK alias Abet (30), KK alias Bokis (22), RY alias Kuyeng (20), AG alias Ago (38) dan TH (37) yang berpangkat Bripka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sekitar pukul 22.00 WIB, Ahad (11/6) dilakukan penangkapan terhadap SK alias Abet dengan diamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,48 gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan, tersangka mengaku mendapatkan barang dari Bokis.
"Senin (12/6) pukul 03.00 WIB dini hari dilakukan penangkapan kepada Bokis yang saat itu bersama Kuyeng namun tidak diperoleh barang bukti hanya keduanya saat di tes urine positif sabu, dan mengaku baru saja sesaat menggunakan di rumah Ago," ujarnya, Senin (12/6).
Kemudian menurutnya, dilakukan penggerebekan ke rumah Ago di Rancaekek dan langsung diamankan bersama TH dengan barang bukti satu paket sabu berat 29,68 gram, satu paket sabu berat 9,28 gram.
Selain itu diamankan, satu paket sabu 0,5 gram, satu set peralatan hisap sabu, satu buah timbangan digital dan uang tunai Rp 1.950.000 yang selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumedang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ia menuturkan, akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.