Senin 12 Jun 2017 21:49 WIB

Seratusan Bus di Sukabumi tak Laik Jalan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah bus terparkir di Terminal Terpadu Pulo Gebang yang terletak di Jakarta Timur, Kamis (8/6). Jelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2017, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menemukan 220 bus angkutan lebaran yang dinyatakan tidak layak jalan saat melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check) untuk bus angkutan lebaran.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sejumlah bus terparkir di Terminal Terpadu Pulo Gebang yang terletak di Jakarta Timur, Kamis (8/6). Jelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2017, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menemukan 220 bus angkutan lebaran yang dinyatakan tidak layak jalan saat melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check) untuk bus angkutan lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Sebanyak 100 hingga 110 unit bus di Kota Sukabumi dinyatakan tidak layak jalan. Seratusan unit armada bus tersebut dikandangkan dan tidak bisa digunakan saat arus mudik dan balik lebaran mendatang.

Informasi yang diperoleh dari pengelola Terminal Tipe A Kota Sukabumi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan, total bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP) yang menjalani pemeriksaan kelayakan kendaraan atau ramp check mencapai sebanyak 240 unit.

''Dari jumlah tersebut yang layak hanya mencapai 130 hingga 140 unit bus saja,'' ungkap Koordinator Terminal Tipe A Kota Sukabumi Yukki Rahmat Yunus kepada wartawan Senin (12/6).

Menurut dia, sekitar 100 unit kendaraan lainnya dinyatakan tidak layak jalan dan terpaksa dikandangkan di pul perusahaan busnya masing-masing. Hal ini, kata dia, untuk menghindari pengoperasian bus tidak layak jalan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Ditambahkan Yukky, kendaraan yang tidak layak jalan tidak akan diberikan izin operasional. Termasuk kata dia dalam melayani angkutan mudik dalam waktu dekat ini.

Untuk dinyatakan layak jalan ungkap Yukky pengelola bus harus melalui sejumlah tahapan. Pertama terang dia bus tersebut harus menjalani pemeriksaan kartu ramp check. Selanjutnya ujar dia dilakukan pemerikswaan administasi terkaot kelengkapan surat-surat atau dokumen kendaraan. Syarat lainnya lanjut dia pemeriksaan fisik kendaraan dan sarana pendukung seperti peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).

''Jika ditetapkan lulus, maka petugas akan memasangi stiker kendaraan tersebut layak jalan,'' terang Yukky. Ia mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan standar yang ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut Yukky mengungkapkan, bagi kendaraan yang telah lulus uji kelayakan akan tetap dipantau oleh petugas. Di antaranya dengan melakukan pengecekan rutin kendaraan agar kendaraan tersebut terjaga kelayakannya dalam melayani penumpang.

Salah seorang petugas pengawas ramp check, Sonny Zulkarnaen menambahkan, upaya pegawasan kendaraan sangat diperlukan terutama mendekat momen arus mudik dan balik lebaran mendatang. ''Jangan sampai ada kendaraan tidak layak yang tetap beroperasi,'' imbuh dia.

Selain memeriksa kondisi kendaraan ungkap Sonny, petugas juga memeiksa kondisi kesehatan awak bus. Nantinya lanjut dia para awal bus terutama sopir akan menjalani tes kesehatan dan narkoba sebelum melakukan perjalanan. Pemeriksaan ini akan dilakukan oleh tim medis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement