Selasa 13 Jun 2017 08:50 WIB

Patrialis Akbar Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/6). Sidang terkait kasus suap terhadap Patrialis. "Beliau siap mendengarkan pembacaan dakwaan pada sidang perdana hari ini," kata pengacara Patrialis, Soesilo Ariwibowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Patrialis disangka menerima suap dari dua orang yaitu, beneficial owner (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny. Keduanya sudah lebih dulu menghadapi sidang dakwaan pekan lalu.

Patrialis disangka menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp 966 juta), Rp 4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Meski bukan menjadi orang yang mengajukan permohonan uji materi, Basuki dan Ng Fenny punya kepentingan agar memenangkan uji materi tersebut. Alasannya, dengan adanya impor daging kerbau dari India akibat UU tersebut menyebabkan ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibanding permintaan serta harganya menjadi lebih murah dan menyebabkan Basuki sebagai importir merugi.

Basuki meminta bantuan seorang pengusaha bernama Kamaludin yang berteman dekat dengan Patrialis Akbar. Kamaludin mempertemukan Patrialis, Basuki dan Ng Fenny di restoran d'Kevin milik anak Basuki. Di sana Patrialis mengaku bahwa uji materi itu belum dibahas sehingga Patrialis menyarankan agar Basuki mengirim surat agar majelis konstitusi segera membahasnya.

Pertemuan-pertemuan selanjutnya berlanjut dengan Patrialis memberikan sejumlah saran kepada Basuki agar memenangkan perkara itu antara lain melakukan pendekatan kepada dua orang hakim Mahkamah Konstitusi yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul karena keduanya awalnya mengabulkan permohonan tapi akhirnya mempengaruhi hakim lain agar menolak permohonan.

Patrialis Akbar juga menyarankan Basuki membuat surat kaleng atau pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik Mahkamah Konstitusi melakukan proses etik terhadap dua hakim tersebut. Namun, saran ini tidak disetujui karena mereka masih ada cara lain untuk mendekati dua hakim MK yang belum menyampaikan pendapat, yaitu Hakim Arief Hidayat dan Suhartoyo.

Patrialis beberapa hari kemudian juga menyarankan Basuki dalam melakukan pendekatan kepada Hakim Suhartoyo menggunakan jasa Lukas (seorang pengacara yang dekat dengan Hakim Suhartoyo dan dikenal oleh Patrialis Akbar) atau menggunakan jasa Surya (saudara dari Patrialis Akbar). Namun, pada akhirnya Patrialis Akbar juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak berkenan jika Basuki menggunakan jasa Surya.

Selain memberikan saran, Patrialis juga menginformasikan siapa saja hakim Konstitusi yang mengabulkan dan menolak hingga belum memberikan pendapat terhadap uji materi tersebut. Patrialis juga membolehkan Kamaludin untuk memotret draf putusan untuk ditunjukkan ke Basuki. Atas jasa-jasa Patrialis itu, Kamaludin mendapatkan uang dari Basuki yang selanjutnya diberikan ke Patrialis.

Pemberian uang itu adalah pertama pada 22 September 2016 di restoran Paul Pacific Place sebesar 20 ribu dolar AS untuk membayar biaya hotel, golf, dan makan bersama Patrialis Akbar, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam. Kedua, pada 5 Oktober 2016 di restoran Paul Resto, Pacific Place, Basuki Hariman memberikan 20 ribu dolar AS kepada Kamaludin karena Kamaludin telah membantu permohonan uji materi perkara itu dikabulkan.

Ketiga, pada 13 Oktober 2016 bertempat di restoran di Hotel Mandarin Oriental sebesar 10 ribu dolar AS untuk biaya transportasi, akomodasi dan kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan. Keempat, pada 23 Desember 2016 di area parkir Plaza Buaran sebesar 10 ribu dolar AS untuk keperluan umrah. Selain itu, Basuki pun menjanjikan Rp2 miliar yang sudah ditukar menjadi 200 ribu dolar Singapura, namun belum sepat diberikan kepada Patrialis.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement