REPUBLIKA.CO.ID, MIAMI -- Mantan presiden Panama Ricardo Martinelli ditangkap di Florida, Amerika Serikat (AS) pada Senin (12/6). Selama ini, ia telah dicari atas kasus tuduhan spionase politik.
Menurut laporan, Martinelli ditahan saat keluar dari tempat tinggalnya di dekat Miami. Ia tidak melakukan perlawanan apapun.
Kediaman dari Martinelli telah diawasi berdasarkan izin dari Departemen Kehakiman AS. Sejak September 2016, Panama telah meminta ektradisi dari pria berusia 65 tahun itu.
Setelah ditangkap, Martinelli akan dibawa ke pusat tahanan federal Miami. Ia kemudian dijadwalkan untuk menghadapi persidangan ektradisi di Pengadilan Negeri AS, Selasa (13/6).
Pemerintah Panama mencari Martinelli yang diduga telah menggunakan uang publik saat menjadi presiden pada 2009 hingga 2014. Uang itu diyakini dipakai untuk memata-matai secara ilegal saingan politik dirinya.
Selama masa jabatannya, Martinelli dikenal sebagai presiden yang sukses membangun pertumbahan ekonomi Panama. Namun, pemerintahan yang ia pimpin tercemar karena kasus korupsi.
Meski demikian, pria kelahiran 11 Maret 1952 itu mengaku hanyalah korban politik. Ia juga mengecam Pemerintah Panama saat ini yang meminta penangkapan serta ektradisi. Ia bahkan mengatakan Presiden Panama Juan Carlos Varela sengaja melakukan tindakan itu. Martinelli berpendapat bahwa pengejaran terhadapnya hanya dimaksudkan sebagai pengalihan isu.
Mahkamah Agung Panama pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan Martinelli pada Desember 2015 lalu. Saat itu, keputusan dilakukan menyusul ketidakhadiran dirinya di persidangan.