Selasa 13 Jun 2017 11:50 WIB

Tak Pernah Diperiksa Penyidik, Buni Yani Bantah Dakwaan JPU

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Buni Yani
Foto: Republika/Alfan Tiara Hilmi
Buni Yani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani (48) mengaku keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya dengan pasal 32 ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE tentang pengubahan, menambah dan mengurangi suatu informasi atau dokumen elektronik. Sebab, dirinya mengaku tidak pernah diperiksa oleh penyidik.

“Saya tidak mengerti pasal 32 UU ITE, karena (saya) tidak pernah diperiksa oleh penyidik,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Ketua Saptono saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (13/6).

Beberapa kali Buni Yani mempertanyakan hal itu kepada majelis hakim dan kemudian majelis hakim memberi tahu jika dakwaan yang disampaikan oleh JPU merupakan dakwaan dalam bentuk alternatif. Kemudian, terdakwa bisa menanggapi hal tersebut.

“Penuntut umum mendakwa sesuai dakwaan berupa bentuk alternatif. Hak saudara didampingi penasehat hukum adalah untuk menanggapi itu. Kewajiban penuntut umum membuktikan dakwaannya. Penuntut umum akan menghadirkan saksi dan bukti yang lainnya. Sebab berdasarkan teori bisa saja (terdakwa) mengakui tapi bisa saja menolak dakwaan,” ujar Hakim Ketua, M Saptono kepada terdakwa.