Selasa 13 Jun 2017 12:44 WIB

Patrialis: KPK tak Pernah Tunjukkan Barang Bukti Kasus Saya

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap terkait uji materi UU 41/2014 tentang Kesehatan Hewan dan Peternakan di Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (13/6). Usai persidangan, Patrialis mengatakan bahwa sebetulnya ada keanehan dalam pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perkaranya.

Patrialis merasa KPK tidak pernah menunjukan barang bukti seperti yang selama ini dilakukan. "Makanya saya bilang tadi sampai detik ini pernah enggak KPK memperlihatkan barang bukti sebagaimana biasanya. Pernah enggak? enggak ada kan. Makanya persidangan ini yang meng-clear-kan," tutur dia.

Selain itu, soal penerimaan uang yang diduga diterimanya sebesar 70 ribu dolar AS, Patrialis menyatakan tidak pernah menerima uang apapun dari Basuki Hariman selaku pengusaha importir daging ataupun Ng Fenny sebagai sekretaris Basuki. "Jangankan 70 ribu (dolar AS), satu sen pun tidak pernah Basuki Hariman, dan Fenny ngasih saya uang. Apalagi 70 ribu, apalagi Rp 2 miliar, itu namanya mimpi.

Baca juga, Patrialis Didakwa Terima Suap Saat Menjabat Hakim MK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement