REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap terkait uji materi UU 41/2014 tentang Kesehatan Hewan dan Peternakan di Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (13/6). Usai persidangan, Patrialis mengatakan bahwa sebetulnya ada keanehan dalam pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perkaranya.
Patrialis merasa KPK tidak pernah menunjukan barang bukti seperti yang selama ini dilakukan. "Makanya saya bilang tadi sampai detik ini pernah enggak KPK memperlihatkan barang bukti sebagaimana biasanya. Pernah enggak? enggak ada kan. Makanya persidangan ini yang meng-clear-kan," tutur dia.
Selain itu, soal penerimaan uang yang diduga diterimanya sebesar 70 ribu dolar AS, Patrialis menyatakan tidak pernah menerima uang apapun dari Basuki Hariman selaku pengusaha importir daging ataupun Ng Fenny sebagai sekretaris Basuki. "Jangankan 70 ribu (dolar AS), satu sen pun tidak pernah Basuki Hariman, dan Fenny ngasih saya uang. Apalagi 70 ribu, apalagi Rp 2 miliar, itu namanya mimpi.
Baca juga, Patrialis Didakwa Terima Suap Saat Menjabat Hakim MK.