Selasa 13 Jun 2017 12:02 WIB

BIN Bantah Sebarkan Chat Diduga Habib Rizieq-Firza Husein

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas memasang logo Badan Intelijen Negara (BIN) di Kantor BIN Jakarta (ilustrasi).
Foto: Wahyu Putro A
Petugas memasang logo Badan Intelijen Negara (BIN) di Kantor BIN Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Intelijen Negara (BIN) membantah menjadi pelaku penyebaran percakapan antara Rizieq Sihab dan Firza Husein. Menurut BIN tidak ada kepentingan bagi pihaknya untuk menyebarkan hal-hal seperti itu.

"Tudingan itu tidak benar. BIN tidak berkepentingan dalam kasus RS," ujar  Deputi VI BIN Sundawan Salya melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Selasa (13/6).

Tuduhan itu, tambah Sundawa, bermula dari postingan blog analisabaladacintarizieq.blogspot.com yang menyudutkan seolah BIN adalah pelaku penyebar chat yang diduga mengandung unsur pornografi itu. Atas tuduhan tersebut lanjut dia, bahkan penyebar tudingan ini bisa dikenakan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Dalam sudut pandangnya, kasus chat pornografi tersebut murni masalah pidana di mana masalah tersebut berada di ranah kepolisian. Sehingga penyelesaiannya pun kata dia, kepolisian yang memiliki wewenang. "Penyelesaiannya berada di wilayah kepolisian," terang dia.

Kemudian masih kata Sundawa terkait dengan dugaan blog tersebut yang menyatakan bahwa pemilik situs baladacintaRizieq adalah Irfan Miftach, BIN sangat jelas membantah mengenal pria tersebut. Sehingga menurutnya apa yang dilakukan Irfan adalah tanggungjawab pribadi.

"BIN tidak mengenal Irfan, sehingga apa yang dilakukan oleh Irfan, adalah tanggung jawab pribadi. BIN tidak ada sangkut paut," terang dia.

Selain itu juga tambah Sundawa, Irfan sendiri melalui situs chaos.id telah memberikan klarifikasi bahwa dia tidak membuat situs baladacintaRizieq. Irfan hanya membuat mirror pada situs tersebut. "Dia (Irfan) sudah menjelaskan kalau itu mirroring," ujar Sundawa.

Untuk itu, tambah Sundawa kepada pembuat dan penyebar tudingan terhadap BIN itu bisa dikenakan pidana. Sebab sarat dengan fitnah. "Pembuatnya juga bisa dikenakan pasal 311 KUHP," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement