Selasa 13 Jun 2017 13:08 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi di Kemenag

 Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Foto: Republika/ Wihdan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengurusan anggaran dan/atau pengadaan di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2011-2012. "Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz (FEF)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Tiga saksi yang akan diperiksa itu, yakni PNS Sekretariat Komisi VIII DPR RI Kalpika Hendra, PNS Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Mohammad Zein, dan Kabag Umum Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama RI Yoseni. Sebelumnya, Fahd El Fouz yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) menyatakan semua anggota Komisi VIII DPR RI terlibat dalam tindak pidana korupsi pengurusan anggaran dan/atau pengadaan di Kementerian Agama.

"Semua yang di Komisi VIII terlibat. Semua sudah saya sebutin angka-angkanya," kata Fahd di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6). Fahd menyatakan bahwa keterlibatan semua anggota Komisi VIII tersebut sebenarnya sudah dibuka oleh mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang telah menjadi terpidana dalam kasus tersebut.

"Pak Zul sudah mulai jujur kan, dia membuka siapa-siapa saja yang terima. Nah, sekarang tinggal keberanian KPK menyelesaikan orang-orang itu, berani atau tidak," ujar Fahd. Namun, ia enggan menjawab siapa-siapa saja anggota Komisi VIII yang terlibat dalam korupsi pengadaan Al Quran itu. Indikasi kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 3,4 miliar.

KPK mengumumkan Fahd sebagai tersangka ketiga dalam kasus tindak pidana korupsi menerima hadiah atau jani pengurusan anggaran dan/atau pengadaan kitab suci Al Quran pada APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011 di Kementerian Agama. Dua orang tersangka lainnya sedang menjalani hukumannya karena sudah dijatuhi vonis. Yaitu, mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan dan anaknya Dendy Prasetia yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan pada 2013.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement