Selasa 13 Jun 2017 16:00 WIB

In Picture: Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Patrialis Akbar

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6).

 

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah 70 ribu Dolar AS dan dijanjikan Rp 2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement