Selasa 13 Jun 2017 17:14 WIB

Hakim Pindahkan Lokasi Sidang Buni Yani

Red: Bilal Ramadhan
Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Buni Yani menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim memutuskan untuk memindahkan lokasi sidang kasus Buni Yani dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung ke Gedung Arsip dan Perpustakaan Pemerintah Kota Bandung di Jalan Seram, Kota Bandung.

"Dengan pertimbangan berbagai aspek, ruangan ini juga sudah ada jadwal sidang-sidang lainnya, maka kita memindahkan ruangan sidang ke gedung perpustakaan dan arsip Kota Bandung," ujar Ketua Majelis Hakim M Sapto di PN Bandung, Selasa (13/6).

Pemindahan lokasi tersebut, merupakan hasil permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai ruang pengadilan di PN Bandung tidak representatif untuk menggelar sidang Buni Yani. Sebelum majelis hakim memutuskan, Kuasa Hukum Buni Yani, sempat keberatan dengan pengajuan pemindahan lokasi sidang.

Mereka menyebut, faktor jarak menjadi salah satu tolak ukur yang dikeluhkan pengacara. "Lebih baik ke Depok lagi supaya dekat," ujar salah satu tim Kuasa Hukum Buni Yani.