REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim memutuskan untuk memindahkan lokasi sidang kasus Buni Yani dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung ke Gedung Arsip dan Perpustakaan Pemerintah Kota Bandung di Jalan Seram, Kota Bandung.
"Dengan pertimbangan berbagai aspek, ruangan ini juga sudah ada jadwal sidang-sidang lainnya, maka kita memindahkan ruangan sidang ke gedung perpustakaan dan arsip Kota Bandung," ujar Ketua Majelis Hakim M Sapto di PN Bandung, Selasa (13/6).
Pemindahan lokasi tersebut, merupakan hasil permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai ruang pengadilan di PN Bandung tidak representatif untuk menggelar sidang Buni Yani. Sebelum majelis hakim memutuskan, Kuasa Hukum Buni Yani, sempat keberatan dengan pengajuan pemindahan lokasi sidang.
Mereka menyebut, faktor jarak menjadi salah satu tolak ukur yang dikeluhkan pengacara. "Lebih baik ke Depok lagi supaya dekat," ujar salah satu tim Kuasa Hukum Buni Yani.