Selasa 13 Jun 2017 18:48 WIB

KPK Terus Gali Keabsahan Hak Angket dari Berbagai Ahli

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan Gubernur Sultra sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan Gubernur Sultra sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menjelaskan, pihaknya masih menghimpun berbagai pendapat dari ahli di bidang hukum terkait hak angket DPR RI. Pendapat-pendapat itu, akan menjadi masukan bagi KPK untuk mengeluarkan sikap terkait hak angket DPR.

"Untuk sementara, kami lihat sepertinya seharusnya angket itu enggak cocok untuk lembaga KPK karena ditujukan untuk pemerintah yang di bawah ranah eksekutif," katanya di kantor KPK, Jakarta, Selasa (13/6).

Pendapat yang dimintai KPK itu, di antaranya dari ahli hukum tata negara, asosiasi hukum tata negara, dan dari sisi hukum pidana, KPK meminta pendapat kepada Indriyanto Seno Adji. Laode mengatakan seluruhnya telah memberikan gambaran tentang hak angket kepada KPK.

"Dan besok kita minta dari asosiasi pengajar hukum tata negara juga, besok akan datang ke sini juga," ujarnya.

Ada berbagai sisi yang dikaji KPK dalam proses mendengarkan pendapat ahli itu. Di antaranya, proses pembuatan angket di DPR, misalnya dari tidak terpenuhinya kuorum dalam rapat paripurna, dan terkait apakah KPK merupakan subjek dan objek dari angket tersebut.

"Termasuk soal rumusan pasal di mana harus semua fraksi terwakili tapi yang sekarang bahkan ada tiga yang belum terwakili," ucapnya.

Laode mengatakan KPK saat ini masih dalam proses mengkaji proses angket di DPR yang berjalan hingga sekarang. KPK masih mengkaji hak angket DPR yang ditujukannya, secara komprehensif. Kalau ada pendapat yang lebih komprehensif, pihaknya akan segera menyampaikan ke media massa soal sikap atau keputusan KPK.

Proses pengkajian ini pun tidak dibatasi waktu. Sebab, pengkajian terhadap angket itu sebatas konsultasi kepada pihak-pihak yang ahli di bidangnya.

"Kami tidak punya tenggat waktu, kami konsultasi biasa, kami juga tetap lakukan kerja-kerja kami seperti biasa, jadi enggak terganggu dengan angket ini," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement