Selasa 13 Jun 2017 17:37 WIB

Soal Meme Viral #OTTRecehan, Ini Tanggapan Pimpinan KPK

 Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersiap untuk konferensi pers rilis OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersiap untuk konferensi pers rilis OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan terkait beredarnya foto jaksa memegang kertas dengan tulisan "#OTTRecehan" yang menjadi viral.

Sebelumnya, KPK mengamankan uang sebesar Rp 10 juta yang diduga diterima Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU).

"Pertama-tama berhubungan dengan operasi tangkap tangan, KPK tidak pernah melihat jumlah objek saat operasi tangkap tangan. Ada yang kami dapatkan hanya Rp 100 juta ada yang Rp 10 juta tetapi kami lihat akibat dari itu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/6).

Sebagai contoh, kata dia, KPK pernah mengamankan Rp 100 juta saat operasi tangkap tangan tetapi KPK tidak tahu di balik itu telah diselamatkan uang ratusan miliar.

"Termasuk yang waktu itu diamankan Rp 10 juta tetapi yang tidak kelihatan sebelumnya ada Rp 100 juta, itu yang harus dikemukakan. Jadi, bukan soal Rp 10 juta atau Rp 100 juta tetapi lihat gambaran besar kasusnya," kata Syarif.

Syarif juga menyatakan bahwa dalam kasus yang melibatkan Kasi Intel Kejati Bengkulu itu terdapat pembagian 1,5-2 persen dari jumlah anggaran proyek berdasarkan dokumen yang didapatkan KPK. "Jadi kami bicarakan semua dari proyek yang besar itu," ucap Syarif.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Tim KPK mengetahui adanya rencana penyerahan uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU) kepada Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP).

Selain mengamankan ketiganya, tim juga mengamankan uang sejumlah Rp 10 juta di lokasi. Uang itu dalam pecahan Rp 100 ribu dan dimasukkan ke dalam amplop coklat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement