REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki diringkus polisi setelah kabur dari penahanan kantor imigrasi Medan. Saat ditangkap, dia tidak memiliki dokumen kenegaraan, seperti paspor.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna mengatakan, WN Turki tersebut bernama Omer Sartoglu (42). Dia ditangkap di Jl Besar Delitua, Kedai Durian, Medan Johor, Medan, Senin (12/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Masyarakat sekitar tempat tinggal dia di sana merasa was was atas keberadaan orang asing tersebut," kata Wira, Selasa (13/6).
Wira menjelaskan, penangkapan ini berawal saat polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang asing tanpa identitas berkeliaran. Polisi lalu langsung mendatangi lokasi dan memeriksa WNA tersebut. "Kemudian kami mengamankan orang asing itu dan membawanya ke Polsek Delitua," ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Omer masuk ke Jakarta dari Malaysia untuk memperpanjang paspor pada Februari 2017. Setibanya di kantor Imigrasi Jakarta, paspor WN Turki itu ditahan.
Dia lalu pergi ke Medan dengan menggunakan bus dan menikah siri dengan seorang wanita bernama Mariani (35 tahun) di kota ini. Namun, lantaran tidak memiliki dokumen yang dibutuhkan, Omer pun ditahan oleh kantor Imigrasi Medan. "Dia ditahan oleh Imigrasi selama 12 hari. Orang asing itu tidak memiliki dokumen seperti paspor," ujar Wira.
Omer lalu melarikan diri dari kantor Imigrasi Medan. Dia akhirnya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jl Besar Delitua, Kedai Durian, Medan Johor, Medan, Senin (12/6) malam.
Saat ini, Wira mengatakan, Omer masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Delitua. Polisi pun akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait WNA asal Turki ini. "Ditemukan dari orang asing tersebut berupa selembar surat keterangan menikah yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama Delitua," kata Wira.