Selasa 13 Jun 2017 20:32 WIB

Patrialis Merasa Difitnah Soal Wanita Saat Ditangkap KPK

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus suap perkara uji materi UU 41/2014 tentang kesehatan hewan dan peternakan di Mahkamah Konstitus di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).

Dalam persidangan tersebut, Patrialis membantah keterangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut ia ditangkap tangan saat sedang bersama seorang wanita di Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Keterangan tersebut disampaikan KPK dalam konferensi pers sehari setelah menangkap Patrialis pada 25 Januari lalu.

"Waktu saya ditangkap (pada) 25 Januari (2017) di GI, sekitar jam 9 malam petugas KPK yang dipimpin Kristian datang kepada saya berlima, ibu, anak, cucu," katanya di persidangan.

Patrialis dalam persidangan perdananya, tidak terima dengan sebagian media yang kemudian membuat pemberitaan bahwa dia ditangkap saat sedang bersama seorang wanita. Menurutnya, pemberitaan tersebut fitnah.

"Media sebagian langsung membuat berita dasyat, gibah, menggunjing. Di antara media itu mengatakan saya ditangkap bersama wanita, ditangkap di hotel esek-esek dan lain-lain," ujarnya.

Patrialis pun akan membeberkan fakta di persidangan bahwa pemberitaan itu fitnah. Bagi dia, fitnah yang dilayangkan kepadanya akan berbuah menjadi pahala untuk dirinya.

"Saya berharap semua fitnah, gibah, yang disampaikan ke saya, itu amal ibadah saya. Ingat ya, tiap fitnah yang disampaikan tanpa maaf orang itu amalannya pindah ke saya, dosa saya bisa pindah ke orang yang menulis," jelasnya.

Seperti diberitakan, KPK dalam konferensi pers 26 Januari lalu terkait OTT kasus suap Patrialis, menyebutkan tim KPK pada 25 Januari pukul 21.30 WIB mengamankan Patrialis yang sedang bersama seorang perempuan di GI. Perempuan ini sempat dibawa ke KPK tapi kemudian dilepaskan karena tidak berkaitan dengan perkara.

Ada tiga lokasi yang menjadi tempat penangkapan. Selain GI, juga lapangan Golf di Rawamangun, Jakarta Timur, dan kantor milik Basuki Hariman di Sunter, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement