Selasa 13 Jun 2017 20:38 WIB

Soal Hak Angket KPK, Pukat UGM: Presiden Perlu Turun Tangan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah anggota Pansus Hak Angket KPK (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Sejumlah anggota Pansus Hak Angket KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim menilai, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) perlu mencampuri urusan DPR RI dalam persoalan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai Jokowi harus mencegah berlanjutnya proses angket KPK di DPR RI.

"Seharusnya Presiden ikut turun tangan mencegahnya (proses hak angket KPK di DPR)," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (13/6).

Menurut Hifdzil, pernyataan Presiden beberapa waktu lalu bahwa hak angket adalah urusan internal DPR, tidak membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi KPK. "Nah (tanggapan Presiden) itu kan sebenarnya sama sekali tidak membantu KPK," ujarnya.

Hifdzil juga mengatakan semestinya Jokowi memberikan dukungan kepada lembaga antirasuah tersebut. Salah satu bentuk dukungan yang bisa dilakukan Jokowi saat ini, melakukan komunikasi dengan para elite partai politik pendukung pemerintah supaya anggotanya di DPR menyetop proses angket KPK.

"Misalnya Presiden bicara ke para petinggi partai pendukung pemerintah agar anggotanya menghentikan angket," kata dia.

Pada 3 Juni lalu, Jokowi saat berada di Malang, Jawa Timur, menyampaikan bahwa persoalan hak angket yang ditujukan untuk KPK adalah urusan internal DPR. Meski begitu, Jokowi mengatakan KPK tidak boleh dilemahkan dan pemerintah mendukung penguatan KPK dan pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement