REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan menyelenggarakan rapat internal. Rencananya, rapat kedua itu diselenggarakan pada Rabu (14/6) besok.
Dengan demikian, pansus masih belum memanggil pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. "Kalau untuk memanggil pak Yusril sebagai pakar tata negara masih belum. Besok kita masih rapat internal Pansus," kata Wakil Ketua Pansus KPK Risa Mariska, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6).
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan agenda rapat internal pansus adalah untuk membahas serta menyepakati siapa yang bakal dipanggil terlebih dulu. Pansus tidak hanya akan mendengar keterangan dari KPK dan pakar tata negara melainkan pemangku kepentingan yang lain.
Mariska menambahkan pansus tidak hanya akan mengupas soal pengakuan tersangka KPK, Miryam S Haryani, yang merasa dinintimidasi oleh beberapa anggota DPR RI. Pansus Hak Angket KPK juga akan menggali beberapa pelanggaran undang-undang lainnya.
Mariska mengatakan selama 15 tahun berdiri kinerja KPK terlihat bagus. Tapi, dia menyatakan, perlu ada pengecekan apakah ada yang keliru atau tidak.
Jika semua baik-baik saja maka rekomendasi Pansus Hak Angket KPK tidak akan salah. "Tapi kalau ada yang keliru, kami akan evaluasi," ujar dia.