REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga salah satu korban kecelakaan tabrakan kereta api Walahar Ekspress, Hari Febrianto, akan menuntut PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui jalur hukum karena diduga lalai menjalankan tugas sebagai penyedia transportasi kereta sehingga menyebabkan kecelakaan.
"Pihak KAI tidak ada upaya pencegahan terjadinya kecelakaan sehingga pihak keluarga Hari akan melakukan penuntutan karena diduga lalai," kata salah satu anggota kelurga Hari, Hanfi Fajri, di kamar jenazah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Rabu (14/6) dini hari.
Dia menilai PT KAI seharusnya bisa melakukan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan tersebut, misalnya dengan menertibkan jalur di sekitar lokasi kejadian.
Hanfi membantah kecelakaan itu disebabkan kelalaian korban karena di pintu perlintasan banyak terjadi pelanggaran lalu lintas dan tidak tertibnya warga di sekitar tempat kejadian.
"Aparat Kepolisian yang siaga di perlintasan tersebut tidak melakukan penertiban padahal itu merupakan jalur perlintasan yang harus steril dari aktivitas warga," ujar dia.
Dia mengatakan pada saat kejadian, mobil boks yang ditumpangi Hari terjebak dalam kondisi yang tidak bisa bergerak maju maupun mundur. Hal itu, menurut dia, karena sebagian jalur perlintasan digunakan tidak semestinya sehingga jalur kendaraan menjadi sempit.
"Keluarga kami sebagai korban, dari arah berlawanan memakan jalan utama yang seharusnya digunakan untuk jalan mobil, maka otomatis posisi itu menyebabkan kecelakaan," ujar dia.
Hari Febrianto merupakan pemilik mobil yang tertabrak kereta api Walahar Express tujuan Tanjung Priok-Purwakarta. Kala itu, kereta Walahar Express sedang melintas dekat Stasiun Pasarsenen, Jakarta Pusat pada Selasa (13/6) pukul 17.08 WIB.
Mobil tersebut terbakar dan api menjalar ke kereta pertama di belakang lokomotif. Akibat kecelakaan ini, lintasan kereta rel listrik (KRL) Jatinegara-Kemayoran terganggu.