Rabu 14 Jun 2017 05:05 WIB

Keluarga Korban akan Tuntut KAI yang Diduga Lalai

Red: Ratna Puspita
Petugas memeriksa gerbong kereta yang terbakar saat kecelakaan kereta api di perlintasan kereta jalan Kembang Pacar, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas memeriksa gerbong kereta yang terbakar saat kecelakaan kereta api di perlintasan kereta jalan Kembang Pacar, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga salah satu korban kecelakaan tabrakan kereta api Walahar Ekspress, Hari Febrianto, akan menuntut PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui jalur hukum karena diduga lalai menjalankan tugas sebagai penyedia transportasi kereta sehingga menyebabkan kecelakaan. 

"Pihak KAI tidak ada upaya pencegahan terjadinya kecelakaan sehingga pihak keluarga Hari akan melakukan penuntutan karena diduga lalai," kata salah satu anggota kelurga Hari, Hanfi Fajri, di kamar jenazah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Rabu (14/6) dini hari.

Dia menilai PT KAI seharusnya bisa melakukan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan tersebut, misalnya dengan menertibkan jalur di sekitar lokasi kejadian.

Hanfi membantah kecelakaan itu disebabkan kelalaian korban karena di pintu perlintasan banyak terjadi pelanggaran lalu lintas dan tidak tertibnya warga di sekitar tempat kejadian.