Rabu 14 Jun 2017 09:16 WIB

MUI: Hak Siswa Peroleh Pendidikan Agama Dilindungi UU

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid mengatakan, gagasan penghapusan pendidikan agama di sekolah bertentangan dengan undang-undang. Zainut menjelaskan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tebtang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 12 (1) butir a.

"UU tersebut mengamanatkan setiap peserta didik berhak  mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," ujar Zainut, Rabu (14/6).

Zainut Tauhid mengatakan, MUI mengingatkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tentang keinginannya menghapus pendidikan agama di sekolah. Dengan alasan nilai agama di rapor siswa akan diambil dari pendidikan di Madrasah Diniyah, masjid, Pura, atau gereja.

Baca juga, Kemendikbud tak akan Hapus Pendidikan Agama di Sekolah.

Dalam UU yang dijelaskan, kata dia, sangat jelas ditegaskan bahwa kewajiban memberikan pendidikan agama itu pada setiap Satuan Pendidikan. Pengertian Satuan Pendidikan dalam UU ini, jelas dia, sebagaimana tertulis dalam Ketentuan Umum adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

"Jadi setiap siswa yang menempuh pendidikan baik itu di jalur formal, nonformal maupun informal itu berhak mendapatkan pendidikan agama, dan sekolah wajib memberikan pendidikan agama kepada siswa bahkan lebih ditegaskan dalam UU tersebut kewajiban tersebut harus sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," ujar dia mengakhiri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement