Rabu 14 Jun 2017 14:36 WIB

Penetapan Tersangka HRS tak Miliki Landasan Yuridis

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Zakir Naik (duduk di paling kiri) bertemu dengan Habib Rizieq (kedua dari kanan) di Kediaman Syeikh Khalid Al Hamudi..
Foto: Sugito/Istimewa
Zakir Naik (duduk di paling kiri) bertemu dengan Habib Rizieq (kedua dari kanan) di Kediaman Syeikh Khalid Al Hamudi..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alasan Habib Rizieq Shibab untuk dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana, dinilai tidak memiliki landasan yuridis yang jelas. Pasalnya, Rizieq merupakan korban oleh pihak yang melakukan perbuatan fitnah melalui penyebaran chat dan video palsu.

"Kesan yang kuat adalah semata-mata  karena adanya gerakan massa yang meminta 'barter' antara Ahok yang sudah dipidana dengan Habib Rizieq sebagai tokoh pemimpin umat Islam yang menyeret  Ahok ke meja hijau," ujar kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (14/6).

Sugito beranggapan, gerakan massa tersebut kemudian melaporkan Habib Rizieq ke polisi dengan barang bukti yang diduga palsu. Karena itu, dia menilai, penyidik menggunakan momentum untuk mendapatkan kesan populis dengan memeriksa Habib Rizieq Shihab, bukan untuk tujuan keadilan hukum melainkan untuk memenuhi aspirasi pendukung Ahok yang masif.

Sugito mengklaim, keganjilan proses penegakan hukum ini sudah diketahui luas oleh masyarakat internasional. "Arab Saudi, misalnya, negeri dimana Habib Rizieq sekarang berada, telah menyatakan akan memberikan perlindungan dengan mengeluarkan perpanjangan visa kepada Imam Besar FPI ini," ujarnya.

Arab Saudi menyatakan Habib Rizieq merupakan korban oleh pihak yang melakukan perbuatan fitnah melalui penyebaran chat dan video palsu. Dikatakan Sugito, Arab Saudi, Turki dan masyarakat Indonesia menyadari Habib Rizieq justru yang sebaiknya harus mendapatkan perlindungan hukum berupa hak-hak untuk dipulihkan nama baiknya oleh negara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement