Rabu 14 Jun 2017 15:29 WIB

Ini Syarat Gerindra Mau Mundur dari Pansus Hak Angket KPK

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaedi Mahesa.
Foto: dpr
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaedi Mahesa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Anggota Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa menegaskan pihaknya akan mundur dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika terbukti dirinya menekan tersangka korupsi KTP elektronik (KTP-el) Miryam S Haryani.

Desmon mengatakan, alasan Gerindra mengirimkan perwakilan ke Pansus Hak Angket KPK adalah untuk membuktikan apakah benar ada pihak yang menekan Miryam.

"Urusan angket akan selesai bagi saya sebagai korban, kami di Fraksi Gerindra akan mundur dari tim Pansus kalau KPK bisa membuktikan rekaman. Kemudian Gerindra akan mundur kalau KPK bisa membuktikan fitnah bahwa saya menekan Miryam, saya akan mundur," tegasnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (14/6).

Menurut Desmond sikap yang ditunjukan dirinya merupakan sikap fraksi, bukan atas nama pribadi. Sebetulnya, kata Desmond, kesimpulan dari rapat fraksi adalah mendukung Pansus Hak Angket KPK karena ada fitnah terhadap anggota Fraksi Gerindra.

Desmon mengatakan, yang melatarbelakangi perubahan sikap Gerindra, dari menolak menjadi mendukung Pansus Hak Angket KPK adalah fitnah terhadap dirinya.

"Jadi ada dua alasan. Alasan pertama mengklarifikasi tentang kebenaran saya menekan Miryam. Kedua, ini sudah putusan paripurna. Ingat sejak awal sebenarnya kami tidak ingin adanya pelemahan KPK. Gerindra hanya ingin menyelidiki penyelidik lembaga anti rasuah itu," jelasnya/

Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan adanya tekanan tersebut disampaikan oleh penyidik KPK Novel dalam persidangan perkara KTP El di Pengadilan Tipikor. Ketika itu Novel mengatakan, Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan KTP El.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement