REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Keuangan mengajukan pagu indikatif anggaran sebesar Rp 45,72 triliun untuk 2018 atau naik 12 persen, nyaris Rp 5 triliun dari pagu anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 untuk Kementerian Keuangan sebesar Rp 40,94 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, peningkatan pagu indikatif anggaran untuk tahun depan secara umum disebabkan lantaran perhelatan pertemuan tahunan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia di Bali dan era keterbukaan informasi keuangan yang mengharuskan Direktorat Jenderal Pajak memperbaiki seluruh sistem informasi teknologi (IT)-nya.
Tak hanya itu, Sri mengatakan, Kementerian Keuangan juga berencana menambah pegawai hingga 4.000 orang selama setahun ke depan. Anggaran rekrutmen pegawai, meski belum disebutkan angka pastinya, akan dibebankan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. "Itu kenapa kenaikan besar ada di situ," ujar Sri dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (14/6)
Khusus untuk perbaikan sistem IT dalam Direktorat Jenderal Pajak, Sri menambahkan, pemerintah Indonesia telah melakukan koordinasi dengan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) . Ditjen Pajak memang diminta menaikkan standarnya sekaligus memperketat keamanan dan keselamatan data wajib pajak yang nantinya akan terkoneksikan dengan data nasabah di perbankan. Sri menyebutkan, Ditjen Pajak ditargetkan untuk melakukan perbaikan sistem IT demi berjalannya pertukaran informasi keuangan selama 3 bulan kerja.
Berdasarkan sumber dana atas kebutuhan belanja tahun 2018 mendatang, pemerintah mengalokasikan pendanaan rupiah murni sebesar Rp 32,7 triliun, Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 12,9 triliun, dan Badan Hubungan Luar Negeri (BHLN) Rp 35,9 miliar. Paling tidak terdapat 10 program pokok Kementerian Keuangan yang akan dilakukan dengan pagu anggaran sebesar Rp 45,72 triliun tersebut. Program-program pokok Kementerian Keuangan tahun depan di antaranya adalah menyusun rancangan kebijakan cukai hasil tembakau, penyesuaian regulasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), penyusunan rancangan regulasi kebijakan bea masuk ditanggung pemerintah, pengembangan industri EBT dan konservasi energi penyusunan regulasi insentif pajak untuk industri dalam negeri penggerak EBT, serta perumusan sistem penyaluran subsidi dan bansos.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga menargetkan untuk melakukan perumusan kebijakan dan implementasi hubungan keuangan pusat dan daerah serta peraturan pelaksanaan, revisi UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, reformulasi kebijakan dan pengelolaan dana desa, peningkatan kapasitas SDM aparatur pengelolaan dana desa, serta penyusunan regulasi fasilitas pajak dan bea cukai dalam MEA. Terakhir, program pokok Kementerian Keuangan adalah melakukan modernisasi sistem informasi DJP untuk multichannel e-services di bidang perpajakan.