Rabu 14 Jun 2017 17:14 WIB

PT KAI Persilakan Keluarga Sopir Ajukan Gugat

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan kereta api di perlintasan kereta jalan Kembang Pacar, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan kereta api di perlintasan kereta jalan Kembang Pacar, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempersilakan keluarga sopir mobil yang menabrak PT KAI di Jalan Kembang Pacar, Kramat, Senen, Jakarta Pusat pada Selasa (13/6) sore, untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Senior Manager Humas Daop 1 PT KAI Suprapto mengatakan upaya hukum merupakan hak keluarga sopir.

Namun, dia mengatakan, PT KAI telah melakukan prosedur pengamanan yang sesuai aturan yang berlaku. "Apa yang namanya alat keamanan utama di perlintasan sebidang ada di rambu tanda setop, undang-undangnya sudah jelas, yaitu UU No 22 2009 tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (14/6).

Suprapto menjelaskan, undang-undang itu mengatur pengguna jalan raya berhenti di tanda berhenti apabila melintas di perlintasan sebidang. Lalu, pengguna harus memantau arah kiri dan kanan melihat keadaan untuk bisa melanjutkan. 

Undang-Undang itu juga mengatur pengguna jalan ketika kondisi macet. Jika terjadi kemacetan, dia mengatakan, maka pengguna jalan raya tidak diperbolehkan melewati perlintasan kereta api tanpa perhitungan. "Kita kalau kondisinya macet itu harus berhenti di tanda stop baru bisa melanjutkan kalau kita yakin," kata dia.