Rabu 14 Jun 2017 17:28 WIB

Pengamat: Ambang Batas Pencalonan Presiden tidak Relevan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Arif Susanto
Foto: Antara
Arif Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Indonesia Arif Susanto menilai, polemik yang terjadi di DPR terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) tidak semestinya terjadi.

Menurutnya, setelah disepakati Pemilu Presiden dilangsungkan serentak dengan Pemilu Legislatif mestinya semua fraksi setuju ambang batas pencalonan presiden dihapuskan.

"Polemik tentang ambang batas pencalonan presiden sebenarnya tidak perlu. Sebab, setelah disepakati bahwa Pemilu Presiden dilangsungkan serentak dengan Pemilu legislatif, ambang batas tersebut menjadi tidak terlalu relevan," kata Arif saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (14/6).

Arif melanjutkan, kekhawatiran akan ada banyak calon Presiden-Wakil Presiden dapat diminimasi lewat dua hal. Pertama, pencalonan hanya dapat dilakukan oleh partai atau gabungan partai yang memiliki kursi di DPR.

 

Kedua, pasangan terpilih harus memiliki suara dukungan sedikitnya 50 persen+1 dengan sebaran sedikitnya pada 2/3 wilayah. Jika tidak, maka dilakukan pemilihan putaran kedua yang mempertegas besaran dukungan terhadap pasangan terpilih.

"Ketentuan sebaran dukungan tersebut sangat sulit dipenuhi, kecuali ada pasangan yang luar biasa popular dan mendapatkan sokongan dari sejumlah besar partai, seperti pada Pemilu 2009 lalu. Ini berarti bahwa polarisasi dukungan terhadap pasangan pada putaran kedua kemungkinan besar akan mengikuti polarisasi serupa yang terbentuk di DPR," jelasnya.

Seperti diketahui, saat ini suara di parlemen terkait ambang batas pencalonan presiden terbelah. Sejumlah partai bersikeras agar ambang batas tetap ada.

Bahkan partai di pihak pemerintah seperti Golkar, PDI Perjuangan dan Nasdem setuju atas usulan pemerintah. Yakni, presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Berbeda dengan Demokrat dan PAN yang ngotot agar ambang batas pencalonan presiden ditiadakan atau sebesar nol persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement