REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir mengatakan, harus ada tema besar yang menjadi tujuan dibentuknya Pansus angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, jika tujuan hak angket masih belum berubah untuk membongkar rekaman Miryam, maka angket tersebut melanggar prisip-prinsip hukum.
"Itu tidak bisa dibuka dengan angket dan kemudian dijadikan konsumsi entah itu bagian pengawasan dan sebagainya," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (14/6).
Demikian juga terkait hasil penyidikan lainnya. Mudzakir menilai, hasil penyidikan merupakan wwewnang pengawasan Hakim dan pihak berwenang lainnya. Akan tetapi, kata dia, jika untuk pengawasan kebijakan anggaran pada kebijakan yang bisa diawasi DPR.
"Kalau angket untuk (pengawasan) penggunaan anggaran negara dan sebagainya, kebijakan penegakan hukum dan sebagainya, itu boleh. Karena itu ranah pengawasannya dari DPR," katanya.
Mudzakkir melanjutkan, pengajuan angket tersebut akan menimbulkan pertanyaan sebenarnya apa yang menjadi tugas dari pansus Angket tersebut.
"Tema besarnya harus ada dulu. Tema besarnya apa ini (hak angket)," katanya.
Untuk itu, kata dia, jika tema besarnya adalah mengawasi penggunaan anggaran kebijakan dalam penegakkan hukum, DPR punya kewenangan untuk itu. tapi kalau untuk membongkar materi pemeriksaan miryam, pansus angket tidak bisa dibenarkan.