REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuzy mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara (PTTUN) yang kembali memutus dualisme kepengurusan PPP.
Dalam putusannya, PTTUN membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 97/G/2016/PTUN.JKT, tanggal 22 November 2016 yang mengukuhkan kepengurusan PPP hasil islah Muktamar VIII Pondok Gede.
"Alhamdulillah kami bersyukur akhirnya hukum menemukan keadilannya," ujar Romahurmuzy kepada wartawan pada Rabu (14/6).
Ia juga menilai putusan PTTUN tersebut makin mengukuhkan bahwa tidak ada dualisme dalam PPP. Sebab, seluruh komponen yang bertikai di PPP selama 2,5 tahun silam itu telah melakukan islah melalui Muktamar VIII, Pondok Gede, Jakarta pada 2016 lalu yang telah dikukuhkan dalam SK Menkumham.
Romi, sapaan akrabnya menyebut putusan tersebut bagai salah satu berkas bukan suci Ramadhan. Langkah selanjutnya, dalam waktu dekat ia pun berencana mendatangi Djan Faridz yang selama ini berseberangan.
"Saya ingin mengajak beliau bergabung bersama-sama dalam kepengurusan ini dan membesarkan PPP," ujar Romi.
Tak hanya itu, Anggota Komisi III DPR RI itu juga mengajak kepada seluruh kader dari kubu Djan Faridz untuk bersama-sama membesarkan PPP dan menyudahi seluruh pertikaian hukum tersebut. Ia mengajak bersama-sama semua kader menjadikan PPP sebagai tiga besar pemenang Pemilu 2019 mendatang.
"Dengan adanya putusan ini, sata mengetuk pintu hati Pak Djan dan kawan-kawan dengan segala kerendahan hati, agar kembali bersatu," ungkapnya.
Menurutnya, ada putusan ini pun PPP akan langsung tancap gas guna persiapan Pilkada Serentak 2018 dan Pemenangan menuju tiga Besar pada Pemilu 2019.