REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) bersama pemerintah menyepakati sebaran penambahan 15 kursi baru DPR RI. Kursi baru itu disebar ke 10 provinsi.
"15 ini kita setuju, ya, antara pansus dan pemerintah," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edi sambil mengetuk palu rapat di Ruangan Pansus RUU Pemilu, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (14/6).
Lukman menyebutkan sepuluh daerah yang mendapatkan alokasi kursi baru, yaitu Sumatera Utara satu kursi, Riau dua kursi, Kepulauan Riau satu kursi, Lampung dua kursi, NTB satu kursi, kalimantan barat dua kursi, Kalimantan utara tiga kursi, Sulawesi Tenggara satu kursi, Sulawesi Barat satu kursi, dan Sulawesi Tengah dengan satu kursi.
Lukman mengatakan mengungkap, untuk belahan daerah pemilihan (dapil) di daerah sebaran kursi tersebut akan diatur lebih lanjut pada forum tim sinkronisasi.
Kesepakatan ini setelah Pansus RUU Pemilu dan pemerintah kembali membuka pembahasan sebaran kursi yang telah disepakati pada rapat sebelumnya. Adapun kesepakatan ini didapat setelah dilakukan forum lobi antara kepala kelompok fraksi (kapoksi) dan pemerintah selama kurang lebih satu jam.
Alotnya pembahasan soal sebaran 15 kursi karena tidak semuanya disetujui oleh beberapa fraksi. Fraksi-fraksi menganggap simulasi sebaran 15 daerah yang ditawarkan pemerintah belum memenuhi kriteria penambahan kursi, yakni berdasarkan jumlah penduduk dan soal kemahalan kursi, khususnya Kalimantan Barat yang hanya ditambah satu kursi.
Padahal, dalam pembahasan sebelumnya, sesuai jumlah penduduknya, Kalbar harus mendapat alokasi dua kursi. Hal ini pun menimbulkan perdebatan antarfraksi terkait daerah yang akan dikurangi kursinya untuk menggeser ke kursi di Kalimatan Barat. Rapat pansus pun sempat diskors untuk lobi-lobi tersebut sehingga menghasilkan 15 kursi tersebut.