REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono menyarankan daerah yang menyelenggarakan pesta demokrasi tahun depan untuk menyepakati anggaran satu kali.
Dengan demikian, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi dasar menjadi pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 pun hanya dilakukan hanya satu kali.
Sumarsono mengatakan kesepakatan hanya satu kali ini bertujuan mengurangi persoalan realisasi anggaran pilkada seperti tahun-tahun sebelumnya. "Pengecualian terjadi kalau ada revisi dalam NPHD yang disebabkan salah penghitungan jumlah anggaran," ujar Sumarsono di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/6).
Untuk menghindari salah hitung jumlah anggaran, dia pun mengingatkan ada validasi perencanaan berikut penghitungan NPHD. KPU dan KPUD juga harus teliti dalam penyelesaian NPHD.
Sumarsono melanjutkan kepastian NPHD merupakan hal penting untuk menghindari hambatan pencairan anggaran pilkada. "Pencairan dilakukan berapa tahap itu bisa disepakati bersama antara KPUD dengan pemerintah daerah," kata dia menambahkan.
Berdasarkan data KPU hingga Rabu, ada 14 daerah yang sudah melaporkan kesepakatan NPHD. Jumlah tersebut terdiri dari satu provinsi dan 13 kabupaten/kota.
Daerah yang sudah menandatangani, yaitu Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Serang, Kabupaten Minahasa, Kota Kotamobago, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan Kabupaten Jeneponto.
Sebanyak 16 provinsi yang juga melaksanakan Pilkada Serentak 2018 namun belum menyelesaikan penandatanganan NPHD, yaitu Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung , Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua dan Maluku Utara.
Berdasarkan data dari KPU, jumlah total usulan pengajuan anggaran untuk Pilkada 2018 di 171 daerah mencapai Rp 14,3 triliun. Usulan tersebut belum merupakan jumlah anggaran final yang disepakati pemerintah.
Pilkada Serentak 2018 diikuti oleh 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Pemungutan suara dilakukan pada 27 Juni tahun depan.