REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Effendy menegaskan Kepala Lapas (Kalapas) Cipinang diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian tersebut akan dilakukan melalui proses yang sudah ditetapkan. Kepala Lapas Cipinang akan diberhentikan menyusul ditemukannya sel mewah di dalam Lapas Kelas 1A Cipinang, Jakarta Timur yang dihuni narapidana Haryanto cs.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Endang Sudirman mengatakan Kemenkumham akan memeriksa terlebih dulu sebelum memberhentikan Kalapas Cipinang.
"Menteri sudah minta ditarik (jabatan Kalapas) tapi kan ada prosesnya, jangan salah tafsir pernyataan pemeriksaan. Kalau tidak melewati proses, nanti disebut persekusi (intimidasi) lagi," kata Effendy, di Jakarta, Kamis (15/6).
Menurutnya pemberhentian Kalapas maupun pegawai lainnya merupakan bentuk keseriusan Kemenkumham. Dia menegaskan pengawasan Lapas dilakukan setiap waktu. Hanya saja, dia mengakui di momen-momen tertentu, kecolongan bisa terjadi.
"Pak menteri minta menarik, mencopot kepalanya itu bentuk keseriusan, kamu tidak lihat menteri saya marah-marah selalu bilang tegas memecat anggota yang bermain-main? Itu pasti ditindak, upaya dilakukan, bukan tidak," kata dia.