REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting berpendapat, penggunaan hak angket terhadap KPK bisa menimbulkan gangguan terhadap independensi KPK. Gangguan terhadap independensi KPK oleh Pansus Hak Angket bisa terbuka dari wacana permintaan informasi atau dokumen terkait pengungkapan perkara.
Tak hanya itu, menurutnya pengungkapan informasi maupun dokumen oleh KPK kepada Pansus Hak Angket juga berpotensi mengganggu independensi badan yudisial atau pengadilan dalam memutus perkara-perkara.
"Pengungkapan informasi maupun dokumen kepada Pansus Hak Angket membuka peluang tidak hanya gangguan terhadap independensi KPK. Tetapi juga independensi badan yudisial atau pengadilan dalam memutus perkara-perkara yang sedang atau akan diperiksa di depan persidangan," kata Miko dalam pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Kamis (15/6).
Artinya, kata Miko, penggunaan hak angket tersebut akan sangat bertentangan dengan prinsip independensi penegakan hukum. Oleh karena itu, Miko meminta DPR berpikir ulang untuk meneruskan pelaksanaan hak angket tersebut.
"Apabila diteruskan dengan mengabaikan prinsip independensi penegakan hukum, maka kesan bahwa hak angket ini bertujuan untuk political shaming dan mendelegitimasi KPK semakin terasa kuat adanya," kata Miko.
Baca juga: KPK Bisa Tolak Permintaan Pansus Hak Angket