Kamis 15 Jun 2017 14:14 WIB

Usulan tak Diikuti, Pemerintah Tolak Pembahasan RUU Pemilu

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Foto: Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR tengah melakukan pembahasan mengenai rancangan undang-undang pemilu. Beberapa hal yang dibahas adalah parliamentary threshold (batas ambang DPR), presidential threshold (batas ambang Presiden), sistem pemilu dan metode konversi suara.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah saat ini masih berharap pada sistem musyawarah dalam mengambil setiap keputusan yang tengah dibahas. Meski harus membahas ini dalam waktu cukup lama, tapi isu krusial yang ada dalam rancangan undang-undang (RUU) pemilu, baiknya diselesaikan melalui musyawarah.

Namun, jika memang masih deadlock maka pemerintah bisa menolak untuk melanjutkan pembahasan. Walaupun pemerintah masih mengusahakan ada pencapaia dari lobi-lobi yang dilakukan. Bahkan lobi ini sudah mencapai tingkat ketua fraksi, sekretaris jenderal, dan masuk ke ketua umum partai.

"Ya pasti (menolak) secara keseluruhan. Sekarang kan tinggal lima pasal, menyangkut ambang batas presiden, palemen, perhitungan suara di dapil, sistem dan menyangkut dapil," katanya di Istana Negara, Kamis (15/6).

 

Tjahjo menuturkan, jika sampai akhir tidak akan kesepakatan bersama, pemerintah kemungkinan bakal menggunakan undang-undang yang lama. Hanya saja kemungkinan ada klausul yang mengeluarkan peraturan berkaitan dengan keputusan majelis konstitusi bahwa pada 2019 ada Pilihan Presiden dan Pilihan Legislatif serentak.

"Nanti akan ada peraturan mungkin melalui Perppu, tidak ada masalah," ujarnya.

Menurut Tjahjo, sejauh ini sudah ada tiga partai politik yang mendukung usulan pemerintah, yaitu PDIP, Golkar, dan Nasdem. Jika pemerintah dan DPR melakukan voting bisa jadi pemerintah kalah karena jumlah partai politik yang mendukun lebih sedikit dari yang menyetujui pemerintah.

Untuk itu pemerintah masih bersemangat menyelesaikan RUU Pemilu. Khususnya untuk voting presidential threshold 20-25 persen jangan sampai hilang. Pasal yang lain masih akan dikompromikan.

"Kalau voting nanti setelah Lebaran," kata Tjahjo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement