Kamis 15 Jun 2017 15:09 WIB

Wapres JK Nilai Presidential Threshold tak Perlu Diubah

Rep: Rizki Jaramaya/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menegaskan, sebaiknya ketentuan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) sebesar 20 persen tidak perlu diubah. Sebab, pemilihan umum (pemilu) selama ini sudah berlangsung secara baik jadi semestinya tidak perlu diubah.

"Kan sudah dua kali Pemilu juga berlangsung baik, jadi kenapa harus diubah lagi. Itu posisi pemerintah di situ," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Kamis (15/6).

Jusuf Kalla menambahkan, masing-masing partai ingin mengemukakan kepentingannya. Partai-partai kecil ingin presidential threshold rendah, sedangkan partai besar tidak masalah dengan presidential threshol yang tinggi. Menurutnya, perdebatan ini merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses politik.

"Biar proses di DPR, ini kan proses politik, masing-masing ingin mengemukakan kepentingannya," kata Jusuf Kalla.

 

Sebelumnya, Rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menunda pengambilan keputusan tentang lima isu krusial yang seharusnya dilakukan pada Selasa (13/6), karena ketidakhadiran Kementerian Dalam Negeri yang mewakili pemerintah.

Terkait penundaan tersebut, Jusuf Kalla mengatakan, hal ini merupakan bagian dari proses politik dan menyerahkan prosesnya di DPR.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement