REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian berharap Pemerintah tidak menarik diri dari pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilu jika ambang batas presiden tidak menyepakati besaran 20-25 persen kursi.
"Kita enggak berharap pemerintah menarik diri, kalau deadlock enggak mungkin mengikuti sikap yang menurut dia prinsip," ujar Hetifah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (15/6).
Ia masih optimistis dalam dua hari terakhir masa perpanjangan lobi-lobi antar fraksi memperoleh hasil dengan cara musyawarah mufakat. Sehingga keputusan lima isu krusial menemui titik temu antara semua pihak. Hetifah melanjutkan, sikap fraksi Partai Golkar sendiri fleksibel mengenai lima poin isu krusial tersebut.
"Saya sih masih optimis dalam dua hari ini. pemerintah masih ada harapan dalam dua hari ini. Kita terus aktif, sampai mana sih kita," kata Hetifah.
Karenanya, ia pun tidak sepakat dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang membuka peluang kembali ke Undang-undang Pemilu lama jika deadlock antara Pemerintah dan DPR. Sebab, UU Pemilu lama dinilai sudah tidak relevan dengan penyelenggaraan Pemilu serentak.
"Jadi enggak mungkin kita kembali ke UU lama, kenapa harus melakukan perumusan karena serentak itu kan dan 3 UU jadi satu. UU lama sangat sudah tidak relevan," katanya.
Begitu pun wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dinilainya tidak tepat dikeluarkan demi kembali ke UU lama.
"Perppu bisa jadi salah satu kalau sudah darurat sekali ya, tapi kalau saya nggak. Kita masih optimis di dua hari ini," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkap peluang kembali ke UU Pemilu lama. Hal ini jika terjadi deadlock antara Pansus dan Pemerintah, dimana pemerintah bisa menolak untuk melanjutkan pembahasan. Kendati saat ini kedua pihak masih mengusahakan lobi-lobi antar fraksi dan Pemerinyah.
"Ya pasti (menolak) secara keseluruhan. Sekarang kan tingga lima pasal, menyangkut ambang batas presiden, palemen, perhitungan suara di dapil, sistem dan menyangkut dapil," kata Tjahjo di Istana Negara, Kamis (15/6).
Hanya saja kemungkinan ada klausul yang mengeluarkan peraturan berkaitan dengan keputusan majelis konstitusi bahwa pada 2019 ada Pilihan Presiden dan Pilihan Legislatif serentak.
"Nanti akan ada peraturan mungkin melalui Perppu, tidak ada masalah," paparnya.