Kamis 15 Jun 2017 16:32 WIB

Anggota Parlemen Turki Dipenjara dengan Tuduhan Spionase

Rep: CRYSTAL LIESTIA/ Red: Teguh Firmansyah
Penjara (ilustrasi)
Foto: pixabay
Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pengadilan Turki menghukum anggota parlemen utama Partai Republik Rakyat (CHP) sekaligus wartawan Enis Berberoglu karena tuduhan spionase dengan hukuman 25 tahun penjara. Ini menjadi wakil CHP pertama yang dipenjara sejak parlemen mencabut kekebalan hukum bagi anggota parlemen pada 2016.

Pihak CHP mengatakan penahanan dan pemenjaraan Berberoglu, ditujukan untuk mengintimidasi oposisi. Pihaknya berencana akan melakukan demonstrasi jalanan untuk menentang penahanan petingginya.

Beberapa anggota Partai Demokratik Rakyat Kurdi (PDB) juga telah dipenjara karena tuduhan terkait teror sejak usaha kudeta gagal tahun lalu. Namun ini adalah pemenjaraan pertama untuk CHP.

Berberoglu adalah mantan pemimpin redaksi surat kabar Hurriyet. Ia dituduh membocorkan gambar ke media oposisi Cumhuriyet yang konon menunjukkan dinas intelijen Turki (MIT)  membantu mengirim senjata dan amunisi ke Suriah dengan membawa truk.

Dalam kasus yang sama, pemimpin redaksi Cumhuriyet Can Dundar dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada tahun lalu karena mengungkapkan rahasia negara. Dundar saat ini tinggal di Jerman.

Truk-truk yang diduga milik MIT itu membawa amunisi, dihentikan oleh polisi Turki dan pasukan gendarmerie di dekat perbatasan Suriah pada Desember 2014. Cumhuriyet menerbitkan foto-foto operasi polisi tersebut pada 2015, yang ditengarai menyebabkan kemarahan Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Erdogan mengatakan, truk itu hanya membawa bantuan kemanusiaan yang ditujukan untuk kelompok-kelompok Turki di Suriah utara. Dan bersumpah kepada mereka yang menerbitkan gambar akan 'membayar' harga yang mahal.

“Kami tidak akan menerima hukuman kepada Berberoglu. Dia ditangkap tanpa bukti yang kredibel,” kata pemimpin CHP Kemal Kilicdaroglu, menurut Intellinews, Kamis (15/6).

sumber : Center
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement