REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran 2017 mulai 23 Juni 2017 sampai 30 Juni 2017. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Cuti bersama pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2O17 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah. Dengan demikian, total akumulasi cuti Lebaran 1437 H bertambah menjadi lima hari.
Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Herman Suryatman, mengatakan keputusan presiden ini dibuat untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.
Keputusan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 15 Juni tersebut juga menjelaskan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Cuti tahunan tetap 12 hari," kata Herman kepada Republika, Kamis (15/6).
Penambahan cuti bersama pada Jumat, 23 Juni 2017 sebelumnya diajukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Polri mengusulkan agar tanggal 23 Juni dijadikan sebagai hari cuti bersama. Menurut Polri, penambahan cuti bersama akan memberi keleluasaan masyarakat dalam memilih hari untuk pulang ke kampung halaman sehingga dapat mengurangi kemacetan.
Herman mengatakan pelaksanaan cuti bersama diharapkan tidak mengganggu pelayanan publik, terutama pelayanan publik yang langsung berhubungan dengan masyarakat seperti puskesmas, rumah sakit, kepolisian, dan pemadam kebakaran. "Karena itu, Menpan meminta tiap-tiap pimpinan instansi melakukan pengaturan teknis di lapangan. Misalnya, dengan sistem shift," ujar Herman.