REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (15/6). Gamawan mengatakan pada pemeriksaan kali ini hanya dikonfirmasi soal kenal-tidaknya dengan Andi Narogong selaku pengusaha rekanan Kemendagri saat proyek KTP-el berlangsung.
"Konfirmasi yang dulu bahwa saya enggak kenal Andi, saya enggak kenal dia," ujar dia usai diperiksa KPK di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
Gamawan mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Andi Narogong yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-el. "Kenal enggak, ketemu enggak pernah, memang enggak pernah ketemu, tanya aja Andi," ucap dia.
Gamawan juga mengaku tidak tahu-menahu soal keterkaitan proyek KTP-el dengan Andi Narogong. Sebab, yang menjalankan proyek tersebut adalah Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri saat itu, dan Sugiharto selaku direktur Adminduk Kemendagri saat proyek berlangsung.
"Saya enggak tahu kan bukan saya yang jalankan. Itu dirjen dan bawahannya," papar dia.
Gamawan sebelumnya juga pernah diperiksa di KPK dalam kasus yang sama tapi untuk tersangka Irman dan Sugiharto yang kini menjadi terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia juga pernah dihadirkan dalam sidang di kasus yang sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di PN Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan dia mengaku tidak pernah menerima uang sepeserpun dari proyek pengadaan KTP-El ini. Kalaupun ada permasalahan pada proyek itu, menurut dia, itu berarti terjadi di luar sepengetahuannya.
"Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima. Demi Allah, saya minta kalau saya mengkhianati bangsa ini, menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat indonesia (agar) saya dikutuk oleh Allah Swt," kata Gamawan saat itu.
Sejak proyek KTP-el bergulir, Gamawan mengatakan tidak ingin kementeriannya mengerjakan proyek tersebut lantaran besarnya nilai proyek. Apalagi, saat dipilih menjadi menteri, mantan gubernur Sumatera Barat ini merupakan pendatang di Jakarta dan tidak mengetahui bagaimana keadaan Jakarta itu.
Dalam surat dakwaan untuk Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut menerima uang sebesar 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta. Menanggapi dana Rp 50 juta itu, Gamawan kepada majelis hakim tidak menampik telah menerima uang tersebut karena itu adalah honor untuknya sebagai menteri saat menjadi pembicara di lima provinsi.