Kamis 15 Jun 2017 18:41 WIB

Penggembos Ban Mobil Davidson Dapat Jatah Rp 14 Juta

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Penembakan  (ilustrasi)
Foto: Reuters/Joshua Lott
Penembakan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menyatakan pelaku pengembos ban milik Davidson Tantono (31) di SPBU kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (9/6) pekan lalu mendapat jatah Rp 14 juta. 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan satu dari dua pelaku perampokan yang menewaskan Davidson berperan sebagai pengggembos ban. "(Salah satu) Yang ditangkap itu dapat Rp 14 juta, yang inisial T, penggembos ban," ujarnya saat dihubungi, Kamis (15/6) sore. 

Untuk pelaku lainnya, Setyo mengaku belum mengetahui persentase pembagian jatah hasil rampokan. Hasil rampokan itu sendiri diduga bernilai sekitar Rp 300 juta. 

Kepolisian menduga jumlah pelaku perampokan sadis tersebut lebih dari lima orang. Kepolisian masih memburu pelaku lain. Para pelaku melarikan setelah membagikan hasil rampokan. "Mereka (para pelaku) habis dibagi-bagi dapat hasil itu langsung bubar," lanjut dia. 

Perampok yang menewaskan Davidson Tantono (31) terjadi di SPBU kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat pekan lalu. Davidson dirampok usai mengambil uang di sebuah bank. 

Ban mobil yang dikendarai Davidson digembosi oleh salah satu pelaku berinisial T. Lalu, Davidson berhenti di SPBU terdekat untuk mengisi angin. Namun di SPBU itu Davidson justru dirampok. 

Pelaku bahkan menggunakan senjata api ketika hendak merampas uang milik Davidson. Davidson tewas saat kepalanua ditembus timah panas senjata api pelaku.

Kemarin, polisi menangkap dua pelaku perampokan sadis ini. Kepala Bid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pelaku yang ditangkap diduga bukan yang melakukan penembakan. 

"Pelaku yang memantau di bank itu, yang menggambarkan dan kemudian pelaku yang menancapkan atau menyebarkan paku," kata Argo.

Saat ini, menurut Argo polisi masih menggali informasi dari dua orang yang ditangkap itu. Mereka ditahan oleh Polda Metro Jaya. Menurut Argo, perburuan pelaku juga dipermudah dengan adanya sejumlah bukti di lapangan seperti saksi dan CCTV.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement